Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) melalui rilis pers resminya per 25 September 2026 (Reiwa 8) telah mengonfirmasi kepastian jadwal pelaksanaan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Program skrining kesehatan sebelum keberangkatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran penyakit Tuberkulosis (TB) aktif di Jepang serta memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal dalam jangka waktu menengah hingga panjang berada dalam kondisi sehat. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan bagi Filipina, Nepal, dan Vietnam sejak tahun fiskal 2024 (Reiwa 6).


Tanggal Penting Pelaksanaan JPETS di Indonesia

Dalam pengumuman resmi tersebut, pemerintah Jepang membagi implementasi menjadi dua jadwal tahapan krusial:

  • 2 November 2026 (Reiwa 8): Pembukaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) di fasilitas kesehatan / panel clinic resmi yang ditunjuk.
  • 4 Januari 2027 (Reiwa 9): Kewajiban resmi melampirkan Sertifikat Bebas Tuberkulosis (TB Clearance Certificate) saat pengajuan permohonan Certificate of Eligibility (CoE) maupun saat pengajuan visa.


Siapa yang Wajib Mengikuti Program Ini?

Pemeriksaan JPETS diwajibkan bagi seluruh WNI yang berencana tinggal di Jepang untuk jangka menengah hingga panjang (di atas 90 hari), termasuk siswa sekolah bahasa/kuliah, peserta magang (ginou jisshuusei), dan pekerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker / SSW).

Pemeriksaan meliputi rontgen dada (chest X-ray) di klinik rujukan resmi pemerintah Jepang. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan bersih dari TB aktif, pemohon akan diterbitkan sertifikat bebas TB yang nantinya dipakai sebagai syarat wajib administrasi imigrasi.


Informasi Klinik Rujukan dan Petunjuk Teknis

Daftar fasilitas kesehatan rujukan resmi (panel clinic) serta tata cara detail pemeriksaan, jenis visa/status tinggal terkait, dan tarif pemeriksaan diperbarui dan diumumkan melalui portal resmi JPETS: 👉 https://jpets.mhlw.go.jp/jp


Bagi para calon siswa, peserta magang, maupun tenaga kerja LPK Shibuya yang direncanakan mengajukan CoE atau mengurus visa mulai Januari 2027 ke atas, dimohon agar menjadwalkan pemeriksaan kesehatan secara terkoordinasi bersama manajemen lembaga demi kelancaran proses pemberangkatan menuju Jepang.