Kenaikan Drastis Tarif Visa Jepang Mulai 1 Juli 2026, Single Entry Menjadi Rp 1,65 Juta
Kenaikan Drastis Tarif Visa Jepang Mulai 1 Juli 2026, Single Entry Menjadi Rp 1,65 Juta
JAKARTA – Pemerintah Jepang resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk penerbitan visa bagi warga negara asing yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Berdasarkan data resmi yang dirilis, terjadi lonjakan nominal yang sangat signifikan pada beberapa jenis visa utama dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Bagi warga negara Indonesia yang hendak mengajukan permohonan melalui Japan Visa Application Center (JVAC), berikut rincian lengkap perubahan tarif serta regulasi pembayaran baru yang wajib diperhatikan.
Rincian Perubahan Tarif Visa Jepang
1. Single Entry (Berlaku satu kali)
- 1 April 2025 - 31 Maret 2026: Rp320.000
- 1 April 2026 - 30 Juni 2026: Rp330.000 (naik Rp10.000)
- 1 Juli 2026 - 31 Maret 2027: Rp1.650.000 (mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp1.320.000)
2. Multiple Entry (Berlaku berkali-kali)
- 1 April 2025 - 31 Maret 2026: Rp630.000
- 1 April 2026 - 30 Juni 2026: Rp660.000 (naik Rp30.000)
- 1 Juli 2026 - 31 Maret 2027: Rp3.300.000 (mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp2.640.000)
3. Transit
- 1 April 2025 - 31 Maret 2026: Rp70.000
- 1 April 2026 - 30 Juni 2026: Rp80.000
- 1 Juli 2026 - 31 Maret 2027: Dihapuskan
4. Extend Re-entry Permit
- 1 April 2025 - 31 Maret 2026: Rp320.000
- 1 April 2026 - 30 Juni 2026: Rp330.000
- 1 Juli 2026 - 31 Maret 2027: Rp330.000 (tetap/tidak ada perubahan dari periode sebelumnya)
.
Aturan Masa Berlaku Tarif Baru
Satu hal penting yang wajib dipahami oleh calon pemohon adalah ketentuan mengenai tanggal pemberlakuan tarif pada sistem antrean. Tarif baru penerbitan visa sudah mulai diimplementasikan untuk permohonan yang diterima satu hari kerja sebelum tanggal resmi perubahan.
Sebagai contoh, karena revisi tarif baru ini jatuh pada tanggal 1 Juli 2026, maka tarif baru tersebut sudah langsung diberlakukan oleh JVAC untuk dokumen permohonan yang diterima sejak tanggal 30 Juni 2026. Para pemohon diharapkan menghitung dengan cermat tanggal pengajuan berkas agar tidak salah dalam menyiapkan anggaran.
Skema Komponen Biaya dan Sistem Pembayaran
Selain nominal di atas, masyarakat yang melakukan pengurusan lewat JVAC harus memperhatikan ketentuan berikut:
- Biaya Administrasi Tambahan: Nominal yang tertera pada tabel di atas merupakan biaya murni visa. Pengajuan di JVAC tetap akan dikenakan biaya tambahan berupa biaya administrasi layanan JVAC.
- Pembayaran di Muka: Biaya visa beserta biaya administrasi JVAC wajib dibayarkan secara bersamaan (upfront) pada saat menyerahkan dokumen permohonan di loket.
Dengan adanya lonjakan tarif yang sangat besar ini, para pelaku perjalanan mandiri, agen wisata, serta lembaga pelatihan kerja (LPK) ke Jepang diimbau untuk segera melakukan penyesuaian anggaran agar tidak menghambat proses pengurusan dokumen keberangkatan.
Artikel Pilihan
Jumlah Penduduk Asing di Jepang pada akhir tahun 2025
27 April 2026Tips Mengelola Keuangan Saat Bekerja di Jepang
18 Januari 2026Memahami Sistem Transportasi Umum di Jepang
12 Januari 2026Ingin Kerja di Jepang?
Bergabunglah dengan program pelatihan intensif kami dan wujudkan mimpimu bekerja di Jepang!
Daftar Sekarang