Wajib Tahu! Mulai Pertengahan November 2026, WNI ke Jepang Wajib Pemeriksaan Bebas TB (JPETS) untuk Pengajuan CoE
Pemerintah Jepang resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Jepang. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada pertengahan November 2026.
Bagi calon siswa, pemagang (kenshuusei), pekerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker / SSW), maupun warga negara asing dengan izin tinggal jangka menengah hingga panjang, kepemilikan TB Clearance Certificate kini menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan Certificate of Eligibility (CoE) ke Imigrasi Jepang.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan untuk Filipina, Vietnam, dan Nepal sejak tahun 2025 sebagai langkah pengendalian penyebaran penyakit Tuberkulosis (TB) aktif di Jepang.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti JPETS?
Pemeriksaan JPETS diwajibkan bagi:
- Penduduk jangka menengah hingga panjang (masa tinggal di Jepang lebih dari 90 hari, termasuk pemagang dan pekerja).
- Pemegang status izin tinggal Digital Nomad
- Pasangan serta anak dari pemegang status Digital Nomad
Pengecualian:
Pemeriksaan ini tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek dengan status tinggal kurang dari 3 bulan (Temporary Visitor / turis), pemegang visa diplomatik (Diplomat / Official), serta beberapa program kemitraan pemerintah tertentu (seperti beasiswa G-to-G, pelatihan JICA, dan nakes/pekerja EPA).
Alur dan Prosedur Pemeriksaan
- Pemeriksaan di Klinik Panel Resmi: Pemohon wajib menjalani pemeriksaan medis, termasuk rontgen dada (chest X-ray), secara langsung di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh otoritas Jepang.
- Hasil Negatif: Jika hasil rontgen menunjukkan pemohon bebas dari TB aktif, pihak klinik akan menerbitkan TB Clearance Certificate.
- Pemeriksaan Lanjutan (Jika Terindikasi): Apabila ditemukan indikasi TB, pemohon wajib menjalani pemeriksaan bakteriologi lanjutan. Jika hasil lanjutan negatif, sertifikat tetap diterbitkan. Namun, jika terbukti positif TB aktif, pemohon harus menjalani pengobatan hingga tuntas sebelum dapat mengajukan CoE.
- Pengajuan Berkas: Sertifikat bebas TB ini wajib dilampirkan bersama dokumen permohonan CoE ke Imigrasi Jepang atau saat pengajuan visa di perwakilan resmi Jepang di Indonesia.
Daftar 7 Rumah Sakit & Klinik Rujukan Resmi JPETS di Indonesia
Per Juli 2026, pemerintah Jepang telah menetapkan 7 Panel Clinic resmi di Indonesia untuk melayani uji saring JPETS:
No.Nama Fasilitas KesehatanWilayah1Premier Jatinegara HospitalJakarta2Klinik Utama DYM Medical Clinic IndonesiaJakarta3Amalia Medical CentreJakarta4Premier Bintaro HospitalTangerang5PRAMITA (Bandung)Bandung, Jawa Barat6Klinik UTAMA PERMATASemarang, Jawa Tengah7BIMC Hospital KutaBali
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
- Identitas: Wajib membawa paspor asli yang masih berlaku saat datang ke klinik rujukan.
- Biaya: Biaya skrining dan penerbitan sertifikat ditanggung sepenuhnya oleh calon peserta. Biaya serta estimasi waktu pemeriksaan mengikuti kebijakan masing-masing faskes.
- Masa Berlaku Dokumen: Dokumen TB Clearance Certificate berlaku selama 180 hari sejak tanggal terbit.
- Arsip Mandiri: Simpan salinan fisik maupun digital sertifikat tersebut dengan baik, karena dokumen sewaktu-waktu dapat diminta kembali oleh otoritas saat ketibaan di bandara Jepang.
Informasi resmi dan regulasi teknis lebih lanjut dapat dipantau langsung melalui portal resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang di jpets.mhlw.go.jp.
Artikel Pilihan
Mulai Agustus 2026, JFT-Basic akan dapat menilai level A1 dan A2.1.
24 Februari 2026Mengenal 4 Musim di Jepang dan Persiapannya
16 Januari 2026Ingin Kerja di Jepang?
Bergabunglah dengan program pelatihan intensif kami dan wujudkan mimpimu bekerja di Jepang!
Daftar Sekarang