Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengumumkan langkah transformasi besar dalam layanan keimigrasian. Mulai tahun 2027 mendatang, Indonesia akan menerapkan kebijakan satu jenis paspor nasional yang berlaku serentak di seluruh wilayah tanah air.


Kebijakan terobosan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya nyata standardisasi keamanan dokumen perjalanan internasional sekaligus simplifikasi birokrasi layanan publik bagi seluruh WNI.


Tidak Ada Lagi Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Saat ini, masyarakat masih menjumpai beberapa varian paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari paspor biasa non-elektronik hingga paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi maupun polikarbonat. Ke depan, seluruh perbedaan kategori tersebut akan dihapuskan.


Nantinya, masyarakat hanya akan memiliki satu format baku paspor nasional dengan standar keamanan tertinggi dan teknologi terpadu yang merata di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.


Rencana Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Salah satu poin paling krusial dalam peta jalan (roadmap) transformasi ini adalah rencana penerapan satu nomor paspor seumur hidup untuk setiap individu pemegang paspor.


  • Sistem Lama: Setiap kali melakukan perpanjangan atau penggantian buku paspor karena habis masa berlaku, pemegang paspor mendapatkan nomor registrasi dokumen yang baru. Hal ini kerap memerlukan penyesuaian data pada visa, izin tinggal luar negeri, atau tiket perjalanan.
  • Sistem Baru (Mulai 2027): Nomor paspor direncanakan tetap sama meskipun buku paspor diganti atau diperpanjang, layaknya konsep Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar dan kabar gembira bagi para siswa, tenaga kerja, maupun pemagang yang sedang atau akan menjalani kontrak kerja jangka panjang di luar negeri, khususnya di Jepang.


Masa Transisi Sepanjang Tahun 2026

Guna memastikan peralihan berjalan tertib tanpa membuang anggaran negara, Kemenimipas menargetkan masa transisi penuh sepanjang tahun 2026:


  1. Penyelesaian Stok Lama: Menghabiskan seluruh sisa blangko paspor format lama yang masih tersedia di berbagai unit layanan keimigrasian.
  2. Penyusunan Regulasi Teknis: Menyelesaikan kerangka regulasi, sistem basis data biometrik terintegrasi, serta kesiapan infrastruktur cetak di seluruh Indonesia agar siap meluncur penuh pada 2027.


Bagi keluarga besar dan siswa LPK Shibuya yang saat ini sedang dalam proses pengurusan paspor maupun persiapan dokumen magang/SSW ke Jepang, seluruh paspor yang diterbitkan saat ini tetap sah dan berlaku resmi sesuai masa berlakunya. Tetap fokus persiapkan kompetensi bahasa dan keterampilan kerja Anda, selagi pemerintah terus mempermudah akses dokumen resmi menuju kancah global.